Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
JAKARTA,quickq 快客 DISWAY.ID –Menyusul maraknya kasus kekerasan seksual dan perundungan yang melibatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat.
Kini, peserta PPDS diwajibkan menjalani tes kesehatan jiwa setiap enam bulan sekali.
Langkah ini diambil sebagai upaya deteksi dini gangguan kejiwaan yang berpotensi memicu tindakan menyimpang selama masa pendidikan.
BACA JUGA:UI Akui Dokter PPDS Perekam Mahasiswi Mandi adalah Mahasiswanya, Ini Kronologinya
“Tes ini tidak hanya dilakukan saat seleksi masuk, tapi juga saat pendidikan berjalan. Jadi kita bisa pantau kondisi mental mereka secara berkala,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 21 April 2025.
Jika ditemukan indikasi tekanan mental berlebihan, penanganan akan dilakukan sesegera mungkin. Budi menambahkan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta kolegium spesialis jiwa dan psikiatri untuk memastikan pelaksanaan tes berjalan sesuai standar.
“Tes ini menggunakan tools yang juga dipakai di luar negeri. Sudah terbukti efektif dan akan kita adaptasi,” jelasnya.
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Astuti, menuturkan bahwa tes kejiwaan ini akan dimulai dalam bentuk uji coba, dengan pelaksanaan minimal dua kali dalam setahun.
“Untuk awal, kita coba 6 bulan sekali. Setelah dievaluasi, bisa saja disesuaikan menjadi satu tahun sekali,” ujarnya.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang untuk menekan kasus kekerasan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan aman bagi calon dokter spesialis.
下一篇:PSF Ajak Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Kompetensi Guru Daerah 3T
相关文章:
- 美国茱莉亚音乐学院研究生学费多少?
- 2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
- Lebih dari 33 Ribu Orang Asing Ditolak Masuk Singapura pada 2024
- Diduga Dialami Kim Sae
- Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri
- VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca Panas
- Pendukung Anies Baswedan Gelar Musyawarah Reboan Bahas Isu Nasional
- 4 Tanda Otak Menua Lebih Cepat dari Usia
- 8 Makanan yang Bisa Meningkatkan Gairah Bercinta bagi Wanita
- Mau Teh Lebih Segar dan Kaya Manfaat, Tambahkan 6 Bahan Ini
相关推荐:
- Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
- Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali
- 4 Tanda Otak Menua Lebih Cepat dari Usia
- FOTO: Jadwal Mandi Monyet Salju di Jepang Terganggu Kehadiran Turis
- Maskapai Tertua di Dunia, Pernah Punya Rute Terbang Amsterdam
- FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
- Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Tomat Setiap Hari?
- Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 Diperiksa Pekan Depan
- 2025研究生出国留学费用一览表
- 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Buah Naga
- Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
- Dudung Abdurrachman Tegaskan Tak Ada Istilah TNI Takut Sama Ormas
- FOTO: Sengketa Hidangan Ayam Mentega di India
- 8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini
- Sandiaga Uno Berpotensi Maju Cawapres KIB Usai Dirumorkan Gabung PPP
- Polisi Seret dan Banting Mahasiswa, PKS: Apapun Alasannya, itu Pelanggaran Berat
- Dudung Abdurrachman Tegaskan Tak Ada Istilah TNI Takut Sama Ormas
- Update Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka: Ada Eks Dirjen Kominfo!
- 5 Keistimewaan di Bulan Syaban, Bulan yang Penuh Berkah
- Aksi Heroik Penumpang Buka Pintu Darurat dan Jalan di Sayap Pesawat